Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Rabu, 19 Maret 2025 – 13:04 WIB

Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh karena itu, menurut Andi Asrun, para pelaku pendobrak ruang rapat pembahasan RUU TNI bisa diproses hukum.
Lebih lanjut, Andi Asrun ingin memerinci lagi 14 posisi bagi perwira aktif dalam instansi di luar kemiliteran (TNI), yaitu:
1. Kementerian Koordinator Polkam;
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
3. Kesekretariatan Negara untuk urusan sekretariat militer presiden;
4. Badan Intelijen Negara;
5. Badan Siber/Sandi Negara;
6. Lembaga Ketahanan Nasional;
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI