Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

"Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," ujar Hikmahanto menjelaskan.

Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan Agung, lanjut dia, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial tujuan Jakarta. Personel Kejaksaan Agung bisa ikut dalam penerbangan itu sebagai penumpang biasa.

"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," pungkas Hikmahanto. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News