Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung

"Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," ujar Hikmahanto menjelaskan.
Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan Agung, lanjut dia, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial tujuan Jakarta. Personel Kejaksaan Agung bisa ikut dalam penerbangan itu sebagai penumpang biasa.
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," pungkas Hikmahanto. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu
Redaktur & Reporter : Adil
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan