Guru Besar UI: Daerah Tertentu Membutuhkan Pj Kada dari TNI

Guru Besar UI: Daerah Tertentu Membutuhkan Pj Kada dari TNI
Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai anggota TNI dapat diterima sebagai penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenuhi kebutuhan spesifik di wilayah tertentu. Langkah itu juga legal menurut undang-undang yang berlaku.

"Saya dapat menerima logika yang dijelaskan Menkopolhukam bahwa seorang TNI yang ada di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil. Bila jabatan itu setingkat eselon 1 dan 2, maka pangkatnya disetarakan dengan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama dan madya," kata Adrianus.

Seperti diketahui, pemerintah telah mempercayakan sejumlah jabatan pj kepala daerah kepada anggota TNI dan Polri. Salah satunya adalah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

Keputusan tersebut sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK menyitir UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Aturan itu mengatakan, anggota TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup 10 kementerian/lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj. Bupati Seram Barat.

Adrianus mengatakan, putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra), sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj. kepala daerah.

Adrianus menilai, penunjukan Andi Chandra secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Adrianus menilai, penunjukan perwira militer sebagai Pj. Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News