Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah

jpnn.com, KUPANG - Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat gubernur, bupati, maupun wali kota.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ahmad Atang mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana mengenai perwira aktif TNI/Polri yang menjadi pj kepala daerah.
“Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan,” kata Ahmad Atang saat dihubungi di Kupang, Minggu (29/5).
Ahmad Atang mengakui bahwa pandnagannya tersebut cenderung melawan arus.
Namun, lanjut dia, perlu dicatat bahwa TNI dan Polri adalah lembaga yang netral dalam politik, dan berbeda dengan birokrasi sipil yang masih mempunyai hak pilih.
Menurutnya, TNI dan Polri justru tidak memiliki kepentingan politik apa pun dalam dinamika politik lokal dibandingkan sipil yang lebih mudah diintervensi oleh kekuasaan.
Oleh karena, kata dia, TNI dan Polri perlu diberi ruang, karena kedua organisasi itu memiliki fungsi politik dan keamanan jika dipercaya menjadi penjabat.
Ahmad Atang menambahkan wacana tentang pengangkatan TNI dan Polri menjadi pj gubernur, bupati dan wali kota masih menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra.
Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Pelajar Bandel di Jawa Barat Bakal Digembleng Ala Militer
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya