Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah
Minggu, 29 Mei 2022 – 15:19 WIB

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Menurutnya, fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.
Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.
"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya. (antara/jpnn)
Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Pelajar Bandel di Jawa Barat Bakal Digembleng Ala Militer
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya