Nasrul: Jangan Paksakan Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Nasrul: Jangan Paksakan Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman. ANTARA/HO--Dok.pribadi

jpnn.com, BANDA ACEH - Pengamat kebijakan publik Aceh Nasrul Zaman menyarankan pemerintah tidak memaksakan perwira aktif TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah saat menyambut Pilkada Serentak 2024. 

“Kami khawatir kepemimpinan TNI/Polri tersebut akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang partisipatif dan inklusif," kata Nasrul Zaman di Banda Aceh, Jumat (27/5). 

Secara etika, kata dia, memaksakan perwira aktif TNI-Polri menjadi pj gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat.

Apalagi, kata Nasrul, saat ini tidak ada satupun daerah di Indonesia selain Papua yang mendapatkan bahaya atau ancaman keamanan, sehingga tak harus jabatan sipil diberikan kepada militer atau polisi.

"Maka karena itu, rasanya tidak pantas rasanya jabatan untuk sipil kembali diserahkan pada militer dan Polri seperti masa lalu Orde Baru," kata Nasrul Zaman. 

Dia menambahkan sistem pengambilan keputusan di militer atau polisi menggunakan metode komando, sehingga sangat tidak nyaman digunakan pada pemerintahan daerah, yang mana ada legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan.

"Pada daerah yang tanpa ancaman konflik tidak ada keuntungannya dibanding dari sipil murni. Model kepemimpinan komando seringkali menafikan nilai demokrasi seperti inklusivitas dan partisipasi," kata Nasrul Zaman.

Seperti diketahui, Indonesia bakal menggelar Pilkada Serentak pada 2024, dan hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota kekosongan kepala daerah, sehingga harus diisi oleh seorang penjabat yang ditetapkan pemerintah pusat. (antara/jpnn)

Nasrul Zaman menegaskan pemerintah jangan memaksakan perwira aktif TNI dan Polri menjadi pj kepala daerah. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News