KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB

KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB
Logo KontraS. Foto: KontraS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penentuan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

KontraS dan ICW menilai penentuan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak secara akuntabel dan demokratis.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menjelaskan penentuan Pj. Kepala Daerah menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebab, langkah yang diambil dinilai melanggar asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Selain itu, kami menolak tegas potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan penjabat kepala daerah," kata Rivanlee, Jumat (27/5).

Dia menyoroti nama-nama Pj. Gubernur yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.

Mereka ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

KontraS dan ICW menyoroti proses penentuan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah yang dinilai tidak akuntabel, tak demokratis dan berpotensi melanggar AUPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News