KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB

KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB
Logo KontraS. Foto: KontraS

Lalu. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat.

Terakhir, KontraS juga menyoroti pelantikan perwira tinggi TNI Brigjen Andi Chandra As’Aduddin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Seram Bagian Barat.

"Dari sejumlah nama di atas, kami mendapati bahwa dilantiknya Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Brigjen Andi Chandra sebagai Plt Bupati Seram Bagian Barat, berpotensi sekali melanggar asas profesionalitas sebagai mana asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tutur Rivanlee.

Dia juga menilai pelantikan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memperpanjang konflik kepentingan ke tingkat daerah.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Ogah Melantik Penjabat Bupati, Mendagri Tito Buka Suara

"Hal ini patut menjadi perhatian umum mengingat terdapat 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang akan ditentukan penjabat ataupun plt dari Kemendagri kepada Presiden," tandas Rivanlee. (mcr9/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KontraS dan ICW menyoroti proses penentuan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah yang dinilai tidak akuntabel, tak demokratis dan berpotensi melanggar AUPB.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News