Guru Besar UI: Pejabat Israel Salah Mengartikan Inisiatif Indonesia

Guru Besar UI: Pejabat Israel Salah Mengartikan Inisiatif Indonesia
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

"Keempat, sudah lama para pelaku usaha dan profesional asal Israel mengunjungi Indonesia, dan sebaliknya warga Indonesia melakukan kunjungan wisata religi ke Israel," ujar Hikmahanto, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.

Hikmahanto mengatakan, pelaku usaha dan profesional Israel yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mendapatkan calling visa.

Calling visa adalah izin masuk yang harus didapatkan oleh pelaku usaha dan profesional melalui undangan atau sponsor dari pihak Indonesia yang membutuhkan.

Izin masuk tersebut berbeda dengan yang diwajibkan pada warga dari kebanyakan negara sahabat Indonesia, yang dapat meminta visa untuk masuk ke Indonesia tanpa undangan atau sponsor dari pihak Indonesia.

"Kelima, selama ini bila warga Israel mendapat undangan untuk datang ke Indonesia maka mereka harus mengajukan permohonan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara mengingat Indonesia tidak memiliki kedutaan di Israel," ujar Hikmahanto.

Mengingat birokrasi yang panjang bagi warga Israel yang diundang oleh pihak Indonesia, lanjut Hikmahanto, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi hendak memotong birokrasi tersebut.

"Calling visa tidak perlu lagi untuk dimohonkan ke kedutaan-kedutaan Indonesia di berbagai negara tetapi langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Di sinilah letak permasalahan karena mungkin pejabat Israel yang menyampaikan ke media Israel menganggap inisiatif Ditjen Imigrasi sebagai keinginan Indonesia untuk membangun hubungan publik," kata Hikmahanto.

Terlepas dari kegaduhan yang sempat muncul, ujar dia, pejabat publik harus memahami sensitivitas publik Indonesia bila terkait dengan Israel.

Guru besar UI Hikmahanto Juwana menyampaikan pendapatnya soal isu normalisasi hubungan Indonesia-Israel

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News