Guru Besar UIN Jakarta Bicara Kebebasan Beragama di Indonesia, Begini

Guru Besar UIN Jakarta Bicara Kebebasan Beragama di Indonesia, Begini
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masykuri Abdillah bicara tentang kebebasan beragama di Indonesia, pada seminar yang diselenggarakan Center for Religious and Moderation Studies (CRMS), Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ist.

jpnn.com - SEMARANG - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Masykuri Abdillah mengatakan kebebasan beragama di Indonesia memiliki aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).

Prof Masykuri menyatakan pandangannya pada seminar nasional yang digelar Center for Religious and Moderation Studies (CRMS), Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/1).

Seminar mengangkat tema 'Batas-Batas Kebebasan Beragama dalam Pandangan Non-Barat: Respons pada Acara International Religious Freedom Summit 2023 di Amerika'.

Seminar diselenggarakan di Aula Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah.

"Jika sering dipersoalkan oleh aktivis kebebasan beragama soal sulitnya perizinan tempat ibadah dari kelompok minoritas seperti tempat ibadah gereja, maka harus ada pembanding dengan negara lain,” ujar Prof Masykuri.

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini lantas menunjukan dan membandingkan data.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bicara tentang kebebasan beragama di Indonesia, dia bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News