Presiden Jokowi Diminta Tindak Kada yang Abai Kawal Kebebasan Beragama

Presiden Jokowi Diminta Tindak Kada yang Abai Kawal Kebebasan Beragama
Dokumentasi - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Jokowi menindak kepala daerah yang Abai mengawal kebebasan beragama. Foto: ANTARA/ Muhammad Zulfikar

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta menggunakan kewenangannya dalam mengawal perintah konstitusi terkait kebebasan beragama.

Antara lain, menindak para kepala daerah yang tidak menjalankan peran mengawal konstitusi, terutama terkait kebebasan beragama.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom.

"Saya mengimbau Presiden Jokowi menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya menindak tegas bupati, wali kota dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama," ujar Pendeta Gomar dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Pendeta Gomar menyatakan pandangannya menanggapi pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).

PGI menyambut baik pidato presiden terkait kebebasan beragama karena menilai kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusi setiap warga negara yang harus dilindungi negara.

Sayangnya, kasus penutupan rumah ibadah masih kerap terjadi di tanah air.

Selain itu, memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah juga masih sangat sulit bagi agama tertentu.

Presiden Jokowi diminta untuk menggunakan kewenangannya menindak kepala daerah yang tak bisa mengawal kebebasan beragama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News