Guru Besar Universitas Pancasila Ingatkan Soal RKUHP, Begini

Guru Besar Universitas Pancasila Ingatkan Soal RKUHP, Begini
Ilustrasi - Ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aliansi mulai memadati Gedung DPR RI melakukan unjuk rasa menolak RKUHP, Selasa (28/6/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - SUBANG - Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengingatkan pentingnya setiap pasal dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) sesuai dengan Pancasila.

Sebab, Pancasila merupakan dasar negara.

Karena itu, Pancasila harus menjadi norma dasar dalam membuat peraturan perundang-undangan.

Prof. Agus Surono mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara pada acara 'Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP'.

Acara tersebut digelar Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al Qur'an (KOMPPAQ) di Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Desa Salamjaya, Pabuaran, Subang, Jawa Barat, Sabtu (27/8).

"Pancasila merupakan norma dasar dalam membuat peraturan dan perundang-undangan."

"Setiap peraturan dan perundang-undangan harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila termasuk RKUHP," ujar Agus.

Prof. Agus menyambut positif kegiatan 'Diklat Pancasila dan Bedah RKUHP'.

Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengingatkan soal rancangan KUHP, begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News