Guru dan Dokter Bakal Dijadikan P3K
Rabu, 14 Maret 2018 – 17:33 WIB

Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, pegawai P3K yang malas dan melanggar perjanjian kerja berpeluang dipecat.
"Jangan paranoid dulu. P3K itu bagus, kok. Ini untuk mengurangi beban negara juga karena menanggung beban gaji 4,3 juta PNS," kata Bima. (esy/jpnn)
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lama lagi akan disahkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment