Guru dan Dokter Bakal Dijadikan P3K
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lama lagi akan disahkan.
Dengan demikian, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) akan dijadikan PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, rekrutmen PNS hanya untuk jabatan-jabatan struktural dan yang harus dijaga kerahasiaannya.
Misalnya, Badan Intelijen Nasional (BIN), pembuat kebijakan, dan peneliti.
Sementara itu, P3K akan diisi jabatan-jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan penyuluh keluarga berencana.
“Begitu PP P3K diteken, otomatis tidak ada lagi rekrutmen PNS dari jabatan fungsional. Guru, tenaga kesehatan, dan lainnya itu akan ikut rekrutmen P3K," terang Bima, Rabu (14/3).
Dia menambakan, kesejahteraan PNS dan P3K setara. Walaupun P3K tidak ada pensiun, tapi yang bersangkutan bisa mengurusnya. Caranya dengan ikut serta dana pensiun.
Bima juga meyakini instansi tidak akan sembarangan memecat pegawai P3K.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lama lagi akan disahkan.
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia