Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah
Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:45 WIB
Informasinya, ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat. Nilai uang yang dipungut setiap guru kabarnya mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor menyerahkan sepenuhnya kasus calo kenaikan pangkat itu kepada Kejari Kotim. Jika terbukti menyalahi aturan, Pemkab akan memberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ang/ign)
Dugaan pungli terjadi pada pengurusan kenaikan pangkat guru di Kotim, Kalteng, nominalnya mncapai Rp 6 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!