Guru Harus Setor agar Bisa Naik Pangkat? Parah
Kamis, 18 Oktober 2018 – 00:45 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Informasinya, ada sekitar 415 guru yang tersebar di sejumlah sekolah. Sebagian harus mengeluarkan uang untuk mengurus kenaikan pangkat. Nilai uang yang dipungut setiap guru kabarnya mencapai Rp 6 juta. Masalah ini mencuat setelah ada sejumlah guru yang mengeluh lantaran sudah menyetor, namun SK mereka belum juga turun.
Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor menyerahkan sepenuhnya kasus calo kenaikan pangkat itu kepada Kejari Kotim. Jika terbukti menyalahi aturan, Pemkab akan memberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ang/ign)
Dugaan pungli terjadi pada pengurusan kenaikan pangkat guru di Kotim, Kalteng, nominalnya mncapai Rp 6 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru