Guru Honorer Akan Diangkat jadi PNS atau PPPK, kok Bahas Gaji dari BOS?

Guru Honorer Akan Diangkat jadi PNS atau PPPK, kok Bahas Gaji dari BOS?
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tahun sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

"Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang, kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya," terang Nadiem. (antara/jpnn)

Ubaid heran Mendikbud Nadiem mengeluarkan kebijakan soal gaji guru honorer dari BOS, di saat ada rencana honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News