Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat

Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat
Pengurus GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat usai audiensi dengan Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat Dede Amar pada 30 Maret 2021. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jabar for JPNN

Sigid juga menambahkan, GTKHNK35+ menunggu Komite III DPD RI segera membentuk Pansus sebagai realisasi hasil RDPU dengan GTKHNK35+ pada Selasa (16/3) lalu mengingat waktu yang mendesak.

Apabila memungkinkan sekitar Juli 2021 akan diadakan Munas Akbar GTKHNK35+ yang turut mengundang Presiden Joko Widodo, perwakilan Pemda provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan lainnya yang telah memberikan dukungan terhadap GTKHNK35+.

GTKHNK35+ juga masih menunggu jadwal audiensi virtual melalui zoom dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.

"Kami yakin PB PGRI tidak akan tinggal diam dan turut memperjuangkan nasib GTKHNK35+ ," pungkas Sigid. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Guru Honorer dan tendik usia 35 tahun ke atas mengingatkan Panja Komisi X untuk konsisten dengan misi awal yaitu mendorong penerbitan Keppres PNS.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News