Guru Honorer Digaji Rp 400 Ribu, Guru PNS Rp 5 Juta

jpnn.com - JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru.
Dasar perhitungannya dengan membandingkan gaji guru PNS yang hingga Rp 5 juta. Sedang honorer hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Jadi, selisihnya Rp 4,6 juta.
"Guru PNS gajinya Rp 5 juta, honorer gajinya Rp 400 ribu. Itu berarti setiap bulan, setiap honorer mensubsidi pemerintah Rp 4,6 juta," beber Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).
Hal yang sama diungkapkan Iwan, pengurus DKHI Kuningan. Dia menyebutkan, di sekolah tempat dia mengajar hanya diisi oleh dua guru PNS, empat guru berasal dari honorer. Enam guru ini harus mengajar 140 murid.
"Saya ini rangkap jabatan, jadi guru kelas VI, operator sekolah, guru Agama, guru olahraga. Makanya kalau saya di Jakarta tiga hari saja, sekolah sudah keteteran," terangnya.
Dia menambahkan, kalau hanya mengandalkan guru PNS, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan normal. Itu sebabnya, pemerintah diminta melek terhadap pengabdian honorer yang saat ini kesejahteraannya jauh di bawah standar kehidupan layak. (esy/jpnn)
JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru. Dasar perhitungannya dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Muhaimin: Pemerintah Berterima Kasih kepada Pesantren
- Guntur PDIP: Massa Kontra Hasto Didanai, Kami Punya Bukti
- KPK Panggil 2 Elite DPR RI terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR
- Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria di Muba, LBH Ansor Endus Keterlibatan Mafia Tanah
- Anggota Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin PBPH PT SPS di Mentawai
- Gegara Hal Ini Lisa Mariana Absen Hadir di Sidang Gugatan Ridwan Kamil