Guru Honorer jadi ASN PPPK, Gaji Berubah 10 Kali Lipat, Full Senyum deh
Selasa, 08 Agustus 2023 – 07:43 WIB
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.
Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.
Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:
Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK guru sudah tentu lebih baik dibanding saat masih menjadi guru honorer, bahkan sampai 10 kali lipat.
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman