Guru Honorer Minta Jokowi Turun Tangan Penuhi Janji Pemerintah Rekrut 1 Juta PPPK
Ketiga, Rizki menambahkan, tidak adanya formasi untuk mata pelajaran (mapel) tertentu, misalnya formasi bahasa daerah.
"Bagaimana Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) bisa menjamin semua guru honorer bisa mengikuti tes PPPK sedangkan formasinya saja tidak ada," kritik Rizki.
Keempat, lanjut Rizki, aturan petunjuk teknis rekrutmen guru PPPK 2021 yang belum diterbitkan dalam PermenPAN-RB hingga saat ini.
Akibatnya, para calon peserta PPPK masih bingung bagaimana aturan teknisnya untuk mempersiapkan seleksi tersebut.
Rizki meminta Mendikbudristek Nadiem merealisasikan janjinya yang selalu disampaikan dalam rapat bersama Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI bahwa guru honorer dalam tes PPPK cukup bersaing dengan dirinya sendiri.
"Bagaimana ini bisa direalisasikan bila formasi saja berkurang dari jumlah kebutuhan yang seharusnya," tegasnya.
Dia berharap pemerintah pusat secara terbuka memberikan kepastian terkait permasalahan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta buka suara memberikan arahan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana,
agar bisa merealisasikan rencana rekrutmen 1 juta guru PPPK 2021 dan tidak merugikan hak para guru untuk mengikuti seleksi.
Guru honorer kecewa kepada pemerintah terkait rencana rekrutmen 1 juta PPK. Presiden Jokowi diminta memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana agar program 1 juta guru PPPK segera direalisasik
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas