Guru Honorer Minta Keringanan Passing Grade PPPK, Bonus Poin Pemegang Akta IV

Guru Honorer Minta Keringanan Passing Grade PPPK, Bonus Poin Pemegang Akta IV
Jelang pendaftaran PPPK 2021, sejumlah guru honorer mempersiapkan diri dengan ikut bimbel. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bila tidak lulus lagi, bisa ikut tes ketiga pada Desember 2021 dan diharapkan bisa lulus.

"Yang menggembirakan kami, proses pegumuman, penetapan SK dan NIP tidak sampai 2 bulan. Jadi tidak seperti PPPK 2019 yang makan waktu dua tahun," ucapnya.

Afirmasi lainnya adalah pemberian tambahan poin untuk honorer usia 40 tahun ke atas dan guru-guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Selain itu guru honorer di sekolah negeri dites tersendiri dan tidak digabungkan dengan pelamar umum.

Meski banyak afirmasi, kata Sutopo, passing grade masih menjadi momok honorer di atas 35 tahun, baik honorer K2 dan Non-K2.

Dia berharap pemerintah kembali memberikan afirmasi untuk passing grade.

"Mudah-mudahan ada keringanan passing grade dan bonus poin bagi guru yang belum memiliki serdik tetapi punya Akta IV," pintanya.

Sutopo meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk memperjuangkan permohonan PGHRI kepada Panselnas sehingga seluruh  honorer peserta seleksi satu juta guru PPPK 2021 bisa punya peluang besar untuk lulus. (esy/jpnn)

Jelang pendaftaran PPPK 2021, guru honorer khawatir soal passing grade PPPK dan minta bonus poin untuk pemegang Akta IV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News