Guru Honorer NTB Dapat Tunjangan Khusus Rp 2 Juta per Bulan

Guru Honorer NTB Dapat Tunjangan Khusus Rp 2 Juta per Bulan
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga pendidik, Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan tunjangan khusus kepada para guru terdampak gempa di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tunjangan khusus diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS dari berbagai jenjang.

Untuk guru PNS menerima bantuan Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru non-PNS mendapatkan bantuan sejumlah Rp 2 juta per bulan.

Total tunjangan khusus yang diberikan untuk guru terdampak wilayah Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 5,4 miliar. Sebelumnya, Mendikbud juga memberikan bantuan tunjangan khusus kepada guru terdampak di wilayah Kabupaten Sumbawa dengan nilai bantuan sejumlah Rp 5,8 miliar.

Total bantuan tunjangan khusus dari Kemendikbud untuk wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat senilai Rp 11,2 miliar untuk 2.162 guru dan kepala sekolah.

"Ibu dan bapak guru harus segera bangkit. Segera kembali ke sekolah, segera mengejar ketertinggalan pelajaran. Membimbing anak-anaknya kembali belajar," pesan Menteri Muhadjir saat kunker ke NTB, Sabtu (13/10).

Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kali ini, Mendikbud juga menyerahkan bantuan penyediaan sarana pembelajaran darurat untuk 45 sekolah di KSB senilai Rp 121 juta. Kemudian bantuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berupa papan tulis, alat permainan edukatif (APE), dan paket buku-buku bacaan untuk anak.

Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin, mengungkapkan, ada bantuan Rp 11 miliar dari Kemendikbud, kemudian pemda tambah Rp 6 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk rusak kategori sedang dan ringan.

Sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga pendidik, Mendikbud Muhadjir Effendy menyerahkan bantuan tunjangan khusus ke guru terdampak gempa di NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News