Guru Honorer Ultimatum Dinas Pendidikan Banten, Ditunggu Hingga Besok
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer mengultimatum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten untuk segera mencabut sanksi pemecatan terhadap enam rekannya gara-gara berpose salam dua jari dan pamer stiker Prabowo - Sandiaga.
Menurut Koordinator Guru Honorer Banten Ade Buchori, walaupun hasil pertemuan PGRI dengan Kadisdik Banten E Kosasih Samanhudi pada Senin (25/3) sepakat mencabut sanksi pemecatan, tapi keputusan itu dinilai tidak kuat.
"Enam teman kami dipecat dengan menggunakan surat. Nah, kalau pemecatannya dicabut jangan cuma kata-kata. Kami maunya harus ada hitam di atas putih," ujar Ade kepada JPNN, Selasa (26/3).
Dia menegaskan, seluruh guru honorer tidak percaya sebelum Kadisdikbud membubuhkan tanda tangan di surat resmi. Dengan surat tersebut bisa menjadi dasar bagi enam guru honorer tersebut untuk bekerja lagi.
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Honorer K2 yang Ikut Tes PPPK
"Kami memang senang dengar hasil pertemuan itu tapi cuma enak di kuping. Kami menunggu sampai besok surat resminya. Ini sebagai proteksi kami kepada enam guru honorer di SMAN 9 Tangerang," tandasnya.
Ade juga heran dengan keputusan Disdikbud Banten yang baru membolehkan enam guru honorer itu bekerja bulan Mei. Itu berarti ada dua bulan mereka tidak mengajar.
BACA JUGA: Kasus 6 Honorer Banten Dipecat: Selalu Dilupakan, Saat Pilpres Disuruh Netral
Guru Honorer mengultimatum Dinas Pendidikan Banten terkait pemecatan enam guru honorer yang berpose salam dua jari dan pamer stiker Prabowo – Sandi.
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia