Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, sosok yang belakangan sibuk mengurusi seleksi PPPK Guru 2022. Foto: Mesya/JPNN.com

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat, jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi," ujar Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4).

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022, para guru honorer harus segera menyiapkan 8 dokumen untuk proses penetapan NIP PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News