Guru Lempar Murid Pakai Potongan Asbes

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya oknum guru dituduh menganiaya murid. Dia menegaskan, perbuatan oknum guru itu sudah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Katanya, dalam Pasal 54 diterangkan, anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan seorang guru, pengelola sekolah, ataupun teman-teman di dalam lingkungan sekolah. “IR bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Alex.
Sementara itu, petugas piket Polres Asahan Bripda H Sianipar saat ditemui, mengaku pihaknya belum ada menerima laporan adanya murid SD dianiaya oknum guru.
“Belum ada kami terima laporan soal penganiayaan yang dilakukan oknum guru,” katanya. (ded)
RAWANG - Oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Sumut, berinisial IR (25), menganiaya muridnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku