Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Demo Lagi Besok, Info DPR & Kemendikbudristek Pemicunya?
Fulkan melanjutkan wakil ketua Komisi X mengatakan masalah gaji dan tunjangan PPPK guru tidak perlu dikhawatirkan. Pemda malah dimintai mengajukan formasi PPPK 2023 sebanyak-banyaknya sesuai PMK 212,
Jadi, kata Fulkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 seharusnya menjadi pijakan pemda.
"Kami rekam vidio pernyataan wakil ketua Komisi X untuk disampaikan kepada pemda dan jajaran yang masih belum paham," ujar Fulkan.
Komisi X DPR juga berpesan kalau pemda masih bersikeras dan tidak paham soal anggaran gaji PPPK, silakan datang ke Jakarta. Komisi X siap memberikan penjelasan secara mendetail, kalau penjelasan di rekaman video masih kurang buat pemda. (esy/jpnn)
Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022, demo lagi besok, Info DPR & Kemendikbudristek pemicunya?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek