Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Menyurati Jokowi, Isinya Bisa Bikin Pemda Ciut

Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Menyurati Jokowi, Isinya Bisa Bikin Pemda Ciut
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih di Kantor Setneg. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

Dia menegaskan ada tiga alasan mengapa P1 mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023.

1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK

2. Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut. 

Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK.

3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.

Heti mengatakan karena tidak maksimalnya usulan formasi PPPK 2023, maka puluhan ribu guru P1 dipastikan akan gigit jari.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa memperhatikan masalah P1 ini. P1 ini korban kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," tegasnya.

Dia menambahkan seandainya pemerintah menyelesaikan guru lulus PG lebih dahulu, masalah ini tidak akan berlarut-larut.

Guru lulus PG tanpa formasi PPPK menyurati Jokowi yang isinya bisa bikin pemda ciut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News