Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa
Senin, 04 Januari 2021 – 19:06 WIB
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Mobil dan Sepeda Motor Terjun ke Sawah, Satu Nyawa Melayang
Pelaku kini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal Polres Dompu.(antara/jpnn)
Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK