Guru MTs Cabuli Mantan Siswi
Berlangsung 1,5 Tahun, Tujuh Kali Menggagahi
Sabtu, 06 Juli 2013 – 03:37 WIB

Guru MTs Cabuli Mantan Siswi
"Kh awalnya membantah ulahnya terhadap Ha, namun ia tak bisa mengelak lagi ketika korban mengakui telah berhubungan sebanyak 7 kali dengan mantan gurunya itu," terang Tarmizi.
Kendati hubungan itu terindikasi terjadi atas dasar suka sama suka, namun mengingat Ha masih bawah umur, masih dalam tanggung jawab orang tuanya, maka Kh dapat dipidana.
Tunduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dijerat undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kh pada akhirnya mengaku, berdalih khilaf, tapi sampai 7 kali," tambahnya.
Saat ditemui Rakyat Bengkulu (JPNN Grup) di ruang tahanan, Kh tampak kusut. Dia mengatakan pusing dan stres dengan masalah yang dihadapinya. "Saya stres dan tidak menyangka bisa seperti ini nasib saya. Tapi kami upayakan berdamai," tuturnya.(rif/mas)
PONDOK KUBANG - Ulah tak bermoral dilakukan oknum guru di salah satu MTs di Kota Bengkulu, Kh, 35. Tanpa ikatan pernikahan, warga Pulau Panggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik