Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya

Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya
Ilustrasi: The Guardian

Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku sudah 16 kali beraksi.

"Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS saja. Ada siswi berinisial QRW, GM, dan EG, merasakan hal yang sama," tambahnya.

Pelaku juga mengakui memiliki hasrat tinggi terhadap anak-anak. Selain itu, pelaku belum berkeluarga.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pasalnya, polisi menduga masih ada korban yang belum melapor.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan visum terhadap para korban kelakuan AKN di RS Polri, Kramat Jati. Sedangkan AKN dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(mg1/jpnn)


Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa guru di SMP 184 Pekayon, Pasar Rebo berinisial AKN yang mencabuli enam siswinya hingga 16 kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News