Guru Olahraga Berhasrat ke Bocah, Enam Siswi Jadi Korbannya
Rabu, 24 Januari 2018 – 23:40 WIB
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku sudah 16 kali beraksi.
Baca Juga:
"Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS saja. Ada siswi berinisial QRW, GM, dan EG, merasakan hal yang sama," tambahnya.
Pelaku juga mengakui memiliki hasrat tinggi terhadap anak-anak. Selain itu, pelaku belum berkeluarga.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pasalnya, polisi menduga masih ada korban yang belum melapor.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan visum terhadap para korban kelakuan AKN di RS Polri, Kramat Jati. Sedangkan AKN dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(mg1/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa guru di SMP 184 Pekayon, Pasar Rebo berinisial AKN yang mencabuli enam siswinya hingga 16 kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan Terhadap 5 ART di Jatinegara
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo