Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini

Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS mulai berjalan. Kementerian Agama menyiapkan total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

"Anggaran Rp 66 miliar itu diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non-PNS tingkat SD, SMP, SMA/ SMK serta SLB," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11).

Dia menyebutkan masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

Ramdhani menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

"Jadi, tidak semua guru PAI non-PNS bisa mendapatkan insentif. Yang sudah bersertifikat pendidik enggak boleh karena menerima tunjangan profesi guru," ucapnya.

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 

Kemenag memberikan penjelasan soal persyaratan guru PAI non-PNS yang akan menerima insentif Rp 1,5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News