Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini

Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

7. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas. (esy/jpnn)

Kemenag memberikan penjelasan soal persyaratan guru PAI non-PNS yang akan menerima insentif Rp 1,5 juta.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News