Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Guru madrasah non-PNS akan menerima dana insentif sebesar Rp 300 ribu akhir September 2021.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain menjelaskan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Validasi data guru penerima dana insentif ini dilakukan hati-hati agar penyalurannya tepat sasaran," terang Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).
Adapun kriterian guru madrasah non-PNS penerima dana insentif dari kemenag adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Berikut ini kriteria guru madrasah non-PNS yang berhak mendapatkan dana insentif kemenag.
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB