Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 
Kriteria guru madrasah non-PNS berhak menerima dana insentif dari kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru madrasah non-PNS akan menerima dana insentif sebesar Rp 300 ribu akhir September 2021.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain menjelaskan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

"Validasi data guru penerima dana insentif ini dilakukan hati-hati agar penyalurannya tepat sasaran," terang Muhammad Zain kepada JPNN.com, Rabu (8/9).

Adapun kriterian guru madrasah non-PNS penerima dana insentif dari kemenag adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

Berikut ini kriteria guru madrasah non-PNS yang berhak mendapatkan dana insentif kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News