Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 
Kriteria guru madrasah non-PNS berhak menerima dana insentif dari kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain. (esy/jpnn)

 

 

Berikut ini kriteria guru madrasah non-PNS yang berhak mendapatkan dana insentif kemenag.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News