Guru Pemalsu Ijazah Dikecam
Jumat, 27 Januari 2012 – 08:29 WIB
Menurut dia, oknum yang bermain dan berbuat curang harus ditindak tegas. Pemalsuan ijazah, kata dia, sudah masuk ranah hukum pidana dan bisa dijerat pasal pemalsuan dokumen negara. "Jika ini terjadi, maka yang harus ditindak bukan hanya oknum guru yang memalsukan ijazah, tapi juga oknum petugas yang tahu dan sengaja meloloskan berkas tersebut," terangnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor Fero Supacua. Ferro menyebutkan, Komisi D akan berkoordinasi dengan rektor Universitas Pakuan selaku panitia penyelenggara sertifikasi guru. "Kita akan berkoordinasi dengan timnya dan akan meminta data berapa banyak oknum guru yang menggunakan ijazah palsu," terang Fero.
Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya mengklaim, hingga saat ini tak pernah ditemukan kasus penggunaan ijazah palsu pada proses sertifikasi guru di Kabupaten Bogor. Namun, dengan mencuatnya kasus tersebut, Disdik berjanji akan lebih mengetatkan proses pengawasan.
Menurut Rony, sejak diterapkannya sertifikasi guru 2007 lalu, tak pernah ada temuan ijazah palsu yang digunakan para guru untuk memuluskan proses setifikasi. Selain pengawasan secara internal, Disdik juga selalu melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat guna mengantisipasi adanya upaya kecurangan yang dilakukan oknum guru.
BOGOR -- Ulah beberapa oknum guru yang memalsukan ijazah demi mengejar sertifikasi, menuai kecaman. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli
BERITA TERKAIT
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini