Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
JAKARTA – Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.

Payung hukum guru PNS mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS dan swasta.

Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru.

Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. "Ketika mereka diterima (CPNS), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre," ujar Nuh, Rabu (5/12) malam.

JAKARTA – Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News