Guru PNS, PPPK & Honorer Belum Beserdik Otomatis Dianggap Lulus PPG, yang Bilang Mas Nadiem

Sementara, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).
Dengan demikian, kata Fahriza, penyelenggara pendidikan bisa memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).
Skema tersebut menurut Mansur, wakil sekjen FSGI, sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
Dia menegaskan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.
Dengan demikian, ujar Mansur, pendidik di satuan pendidikan tersebut bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Hal sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
"Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak," pungkas Mansur. (esy/jpnn)
Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim menegaskan guru PNS, guru PPPK dan guru honorer belum beserdik otomatis dianggap lulus pendidikan profesi guru atau PPG.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak