Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Kamis, 05 Desember 2024 – 09:17 WIB

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono
"Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan," tuturnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, guru Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.
Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya, guru Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi di Polsek Baito.(ant/jpnn)
Guru Supriyani diperiksa Propam Polda Sultra sebagai saksi kasus etik oknum polisi yang diduga meminta uang saat menangani kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme