Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu

Tuntut Dana Sertifikasi Segera Dicairkan

Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu
Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu

Guru-guru ini dikatakan juga sudah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, tapi belum ada jawaban pasti. "Kami berkali-kali disuruh sabar dan mengajukan berkas. Setiap mengajukan berkas, kami juga dikutip biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Initinya kami hanya mengeluarkan uang, tapi hasilnya tidak ada," jelasnya.

Guru Swasta lainnya, Marwin SPd mengatakan, Pemeritah memang tidak memperhatikan mereka. Sebab, untuk guru swasta yang mengajar di SD dan SMP sudah menerima dana sertifikasi tersebut.

"Yang paling mengherankan, guru SD dan SMP swasta sudah menerima dana itu. Apa bedanya kami dengan mereka. Apakah kami perlu unjukrasa atau melapor ke polisi seperti yang dilakukan guru-guru negeri lalu," tanya Marwin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Srijati Pohan pun menghubungi seorang pejabat Disdik Medan via ponselnya. Selesai menghubungi pejabat tersebut, Srijati mengatakan, untuk dana sertifikasi November dan Desember 2012, ditangani oleh Disdik Provinsi Sumut. Namun, hingga kini belum ada kepastiannya.

Sedangkan, untuk Januari hingga Juni 2013, berasal dari Mendiknas. "Itu pun Disdik Medan belum bisa memastikan kapan dana itu ada," paparnya.

Srijati pun berjanji akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Komisi B DPRD Kota Medan juga akan mendesak Disdik Medan guna membuat satu aturan tentang upah yang diterima dalam mengajar di sekolah swasta.

"Kita akan mendesak Pemko Medan supaya dibuat satu ketatapan, berapa yang harus diterima guru swasta dalam mengajar per jam," janjinya.

Mendengar jawaban tersebut, guru-guru ini sebenarnya belum puas. Meskipun begitu, mereka tetap meninggalkan Gedung DPRD Kota Medan dengan harapan dana sertifikasi itu segara cair.

MEDAN - Keberadaan guru swasta di Medan terkesan dipandang sebelah mata. Pasalnya, selain gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News