Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan

Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Guru tidak tetap (GTT) di SMA/SMK dan pegawai tidak tetap (PTT) di Jatim akan mendapat gaji Rp 750 ribu per bulan.

Angka tersebut berdasar kesepakatan DPRD dan Dinas Pendidikan Jatim yang akan dianggarkan di APBD 2018

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman mengatakan, total anggaran untuk GTT/PTT sebesar Rp 80 milliar. Sedangkan jumlah penerima gaji GTT dan PTT masing-masing sebanyak empat ribu orang.

Jadi total ada delapan ribu guru dan pegawai honorer. “Jumlah yang didapat sama, setiap orang Rp 750 ribu per bulannya. Itu subsidi dari kami,” ujar Saiful Rahman seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Jika skema ini diterapkan, maka baru 8.000 dari 9.000 GTT/PTT yang menerima subsidi dari anggaran APBD. Sisanya masih belum terakomodir dalam anggaran.

Kendati demikian, guru dan pegawai honorer masih bisa bernapas lega. Pasalnya, sekolah masih bisa memberikan tambahan gajinya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam aturan dibatasi maksimal 15 persen yang diperbolehkan untuk sektor gaji. Dengan syarat, GTT/PTT ini harus memiliki surat keputusan dari gubernur Jatim. “Yang memberikan surat keputusan adalah kepala sekolah,” ungkapnya.

Pencairan dana BOS untuk gaji GTT/PTT ini tidak hanya diperuntukkan bagi SMA/SMK negeri saja, melainkan juga swasta.

Sekolah masih bisa memberikan tambahan gaji guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News