Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan

Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Jadi tergantung nanti menerima dana BOS-nya berapa setiap sekolah. Tinggal diambil maksimal 15 persen,” tuturnya.

Ini masih bisa ditambah dari penarikan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sejak peralihan kewenangan dari kabupaten/kota. Di mana SPP itu telah ditetapkan besarannya melalui keputusan gubernur.

Hanya saja, hitung-hitungan anggaran tersebut diprediksi berubah total dalam pembahasan RAPBD 2019.

Pasalnya, disebutkan oleh Saiful Rahman dari 39 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di SMA/SMK di antara 32 ribu orang pensiun. Ini berarti jumlah pegawai negeri tinggal 3 ribu orang.

Otomatis jumlah GTT/PTT di SMA/SMK bakal semakin membengkak. “Sekarang saja setiap sekolah sudah ada 20 orang guru dan pegawai honorer,” bebernya.

Saiful Rahman mengaku telah berkonsultasi ke gubernur perihal banyaknya guru negeri yang pensiun ini.

Menurutnya, Pemprov Jatim telah mengirim surat kepada menteri pendidikan agar dilanjutkan ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menunggu agar moratorium penerimaan PNS segera dicabut oleh pemerintah pusat.

Sekolah masih bisa memberikan tambahan gaji guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News