Guru Tuntut Uang Koperasi Dikembalikan

Guru Tuntut Uang Koperasi Dikembalikan
Guru Tuntut Uang Koperasi Dikembalikan
“Kami tidak tahu apakah ada korupsi dari pembangunan itu. Kami hanya menuntut agar uang koperasi sebanyak Rp200 juta dibayar kembali,” kata guru SMKN 5 Padang ini diamini dua temannya.

Dia mengungkapkan, tidak jelas alasan kepala sekolah ketika itu dijabar Yefrizon memilih tidak menenderkan dan memilih swakelola. Sehingga dibentuk tim yang akan mengerjakan.

Tim swakelola ini terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah dan sejumlah guru jurusan pembangunan. Padahal, ketika bantuan Rp3,6 miliar tersebut turun dari Dit PSMK ada kontraktor yang menawarkan diri untuk membangunan ruang kelas baru itu.

“Kontraktor itu berjanji akan menambah dua ruang kelas baru dari 14 kelas jadi 16 kelas. Bahkan sanggup memberikan sukses fee pada kepala sekolah sebanyak 20 persen dari Rp3,6 juta. Tapi sekolah menolaknya, sehingga memutuskan untuk melaksanakan dengan sistem swakelola,” kata ibu guru tersebut.

 

PADANG - Sejumlah guru SMKN 5 Padang mengeluhkan dipergunakannya uang koperasi SMKN 5 Padang untuk menutupi kekurangan uang pembangunan sekolah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News