Gus Aang: DPR Bisa Setop Pembahasan RUU Ciptaker tanpa Menunggu Jokowi

Gus Aang: DPR Bisa Setop Pembahasan RUU Ciptaker tanpa Menunggu Jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal RUU Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi, mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di parlemen bisa disetop, tanpa harus menunggu sikap pengusul dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menghentikan.

Hal itu disampaikan politikus yang beken disapa Gus Aang, merespons adanya pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja yang kontroversial itu tidak bisa ditunda atau dihentikan ketika sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama, kecuali oleh pihak pengusul yaitu Presiden.

Gus Aang menyebutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memang menyebut dan memberikan pedoman bahwa seharusnya pembahasan sebuah RUU itu bisa selesai sehingga menjadi sebuah UU.

"Namun yang terjadi, dari puluhan RUU yang masuk sampai pembahasan tingkat pertama (di DPR), tidak semuanya selesai menjadi sebuah UU," katanya dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan, sebagian besar posisi tidak selesai atau macetnya RUU itu ketika berada dalam pembahasan tingkat pertama, terjadi antara lain karena ditarik oleh pengusul, ada pembahasan tetapi berjalan alot atau tidak ada pembahasan alias tidak ada rapat.

"Intinya sebuah RUU untuk bisa disetujui menjadi UU harus atas persetujuan bersama DPR dan Presiden. Nah, yang model macet karena tidak ada rapat itu sudah lazim terjadi," lanjut legislator Dapil Jawa Tengah III ini.

Hal itu, kata mantan anggota Baleg DPR ini, bisa terjadi karena pemerintah mangkir saat diundang rapat. Sebaliknya, fraksi-fraksi di DPR tidak kuorum.

Dalam kacamata politik legislasi, kondisi itu sah dilakukan sebagai hak politik masing-masing pihak, walaupun idealnya mereka hadir dalam rapat dan menyampaikan pendapatnya baik setuju atau tidak setuju secara jelas.

Anggota Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi, mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di parlemen bisa disetop, tanpa harus menunggu sikap Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News