Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat

Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
Menteri Desa PDTT Abdul Hakim Iskandar atau Gus Halim di hadapan ratusan kepala desa (Kades) se-Jawa Timur saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023.

Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak lagi 40 persen melainkan maksimal 25 persen.

“Dengan perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 khususnya pada BLT Dana Desa yang tidak lagi 40 persen melainkan maksimal 25 maka, para kepala desa bisa lebih fokus menunaikan janji-janjinya kepada warga desa,” ujar Gus Halim di hadapan ratusan kepala desa (Kades) se-Jawa Timur saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022).

Gus Halim menjelaskan selain perubahan proporsi pengunaan dana desa untuk BLT, perubahan lain dalam prioritas penggunaan dana desa adalah pada besaran operasional pemerintah desa.Tahun depan dana operasional pemerintah desa paling banyak sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.

“Kami berharap dengan alokasi tersebut maka operasional pemerintah desa akan lebih lancar sehingga berbagai program unggulan dari masing-masing desa bisa terealisasi di lapangan," katanya. ]

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menegaskan fokus penggunaan Dana Desa 2023 ditujukan pada upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Desa.

Dengan demikian fokus ini menjadi perhatian dari para kepala desa dalam merumuskan berbagai program kerja pembangunan sesuai dengan lokalitas masing-masing desa.

“Jadi, kalau ada sedikit perubahan terkait prioritas penggunaan dana desa tidak akan mempengaruhi fokus pemulihan ekonomi dan peningkatan SDM Desa," katanya.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023, kepala desa wajib catat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News