Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
Minggu, 13 November 2022 – 20:00 WIB

Menteri Desa PDTT Abdul Hakim Iskandar atau Gus Halim di hadapan ratusan kepala desa (Kades) se-Jawa Timur saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022). Foto: Kemendes PDTT
Hadir mendampingi Gus Halim dalam acara sosialisasi tersebut, yakni Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman Sukri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Sugito.(fri/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023, kepala desa wajib catat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini