Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
Minggu, 13 November 2022 – 20:00 WIB
Hadir mendampingi Gus Halim dalam acara sosialisasi tersebut, yakni Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman Sukri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Sugito.(fri/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023, kepala desa wajib catat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Urgensi Kebijakan Nasional untuk Pengendalian Genoderma pada Industri Sawit
- Kepala BSKDN Kemendagri Minta Jajarannya Atur Strategi Inovasi di 4 DOB Papua