Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat

Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
Menteri Desa PDTT Abdul Hakim Iskandar atau Gus Halim di hadapan ratusan kepala desa (Kades) se-Jawa Timur saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022). Foto: Kemendes PDTT

Dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin selaku penggagas UU Desa, Gus Halim juga membeberkan hasil dari UU Desa, khususnya pada desa di Jawa Timur.

“Hari ini sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal, sukses untuk para kepala desa di Jawa Timur,” kata Gus Halim.

Sementara itu, Gus Muhaimin menuturkan pengalamannya memperjuangkan UU Desa.

Pasalnya, saat itu banyak politisi Senayan maupun akademisi yang tidak percaya dengan desa diberikan kewenangan yang besar.

“Kita semua terus memaksa pokoknya harus segera disahkan. Dan, Alhamdulillah disahkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.

Sedari awal, Gus Muhaimin mengaku telah percaya bahwa desa pasti bisa.

Hal itu sekaligus sebagai momentum perubahan arah pembangunan yang awalnya dari pusat ke daerah dibalik dari desa untuk nasional.

“Pembangunan diubah harus dimulai dari semua level bawah dan pembangunan desa inilah sebagai bagian dari perencanaan dimulainya pembangunan tidak lagi dari atas tetapi dari bawah,” ujarnya.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023, kepala desa wajib catat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News