Gus Halim: BUM Desa Makin Lincah Mengelola Bisnis

“Alhamdulilah setelah bertahun-tahun diusahkan pada 2021 dengan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 akhirnya BUM Desa mendapatkan legalitas sebagai entitas bisnis,” katanya.
Gus Halim berharap keberadaan BUM Desa maupun BUM Desa bersama kedepan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan demikian, mimpi tentang kemandirian desa baik secara asal usul budaya maupun ekonomi bisa terwujud.
“Kita berharap denyut kemajuan BUM Desa sebagai gelora kebangkitan ekonomi warga bisa mewujudkan kemandiri desa di masa depan,” katanya.
Untuk diketahui Kemendesa PDTT menyelenggarakan Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Riau, Syamsuar; Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan dan beberapa tokoh lainnya.(fri/jpnn)
Menurut Gus Halim, status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit & cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan