Gus Halim: BUM Desa Makin Lincah Mengelola Bisnis
“Alhamdulilah setelah bertahun-tahun diusahkan pada 2021 dengan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 akhirnya BUM Desa mendapatkan legalitas sebagai entitas bisnis,” katanya.
Gus Halim berharap keberadaan BUM Desa maupun BUM Desa bersama kedepan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan demikian, mimpi tentang kemandirian desa baik secara asal usul budaya maupun ekonomi bisa terwujud.
“Kita berharap denyut kemajuan BUM Desa sebagai gelora kebangkitan ekonomi warga bisa mewujudkan kemandiri desa di masa depan,” katanya.
Untuk diketahui Kemendesa PDTT menyelenggarakan Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Riau, Syamsuar; Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan dan beberapa tokoh lainnya.(fri/jpnn)
Menurut Gus Halim, status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit & cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Lifepack & MaNaDr Singapura Kerja Sama Berikan Akses Kesehatan Mancanegara
- Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Modena Energy Dukung Program Pemerintah dalam Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan