Gus Halim Sampaikan Pesan Penting Kepada Bupati Jember, Simak
“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa,” ujarnya.
Terkait dengan pengawasan, sambung Gus Halim, pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga dana desa betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Lebih lanjut, dia mengatakan prinsip dana desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa.
“Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rapat koordinasi pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten. Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
Turut hadir mendampingi Gus Menteri, yakni Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, dan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan, Sugito.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gus Halim sapaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan pesan panting saat menerima Bupati Jember Hendy Siswanto.
Redaktur & Reporter : Friederich
- IPB Gandeng Universitas British Columbia Kanada Kembangkan Program Kampus Desa
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung