Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades

Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes-PDTT

Mulai dari membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kades beserta perangkatnya.

Tujuannya agar kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," ujarnya.

Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.

"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan kesejahteraan kades dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya.

"Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, meskipun keterlibatan desa terus kami coba tingkatkan," sebut Gus Halim.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan alasan UU Desa harus direvisi bukan semata-mata soal masa jabatan kades

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News