Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades
Senin, 10 April 2023 – 23:11 WIB
Dia mencontohkan dalam musyawarah desa untuk membahas APBDes, warga diberi ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara.
Sejak 2023, kades dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. (mrk/jpnn)
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan alasan UU Desa harus direvisi bukan semata-mata soal masa jabatan kades
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Puan: Pembahasan Lanjutan Revisi UU Desa Seusai Pelaksanaan Pemilu 2024
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- DPR Segera Bahas Revisi UU Desa, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak Akan Turun ke Jalan